Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Penetapan status Gratifikasi terdiri atas:
a. gratifikasi menjadi milik Pelapor;
b. gratifikasi menjadi milik negara; dan
c. gratifikasi dikelola oleh UPG.
(2) UPG menyampaikan penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) kepada Pelapor.
Your Correction
