Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika UPG menyatakan bahwa laporan Gratifikasi lengkap, maka UPG meneruskan laporan Gratifikasi kepada lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan penetapan status Gratifikasi. (2) Dalam jangka waktu penerusan laporan sampai dengan penetapan status Gratifikasi, objek Gratifikasi disimpan oleh UPG.
Your Correction