Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) UPG melaksanakan pemeriksaan kelengkapan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
(2) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada Pelapor terkait kelengkapan laporan Gratifikasi.
(3) Permintaan keterangan terkait kelengkapan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan cara sederhana, efisien, dan efektif
serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Your Correction
