Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan untuk Gratifikasi yang diterima dilaksanakan dengan cara: a. mengisi formulir secara tertulis; dan b. menyampaikan barang bukti berupa wujud Gratifikasi yang dilaporkan. (2) Dalam hal Gratifikasi dalam bentuk hidangan atau sajian yang mudah rusak atau bahan makanan yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya barang bukti yang disampaikan dalam pelaporan Gratifikasi berupa foto dan/atau video proses distribusi bantuan sosial.
Your Correction