Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam bentuk hidangan atau sajian yang mudah rusak dan patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai Badan wajib menyalurkan sebagai bantuan sosial.
Your Correction