Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) UPG melaksanakan pengendalian Gratifikasi pada Badan.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG mempunyai tugas:
a. menerima laporan Gratifikasi, melakukan verifikasi, dan memfasilitasi penerusan laporan Gratifikasi ke lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan tentang penetapan status gratifikasi yang telah ditetapkan lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melaksanakan diseminasi atau sosialisasi kebijakan terkait dengan pengendalian Gratifikasi;
d. mengevaluasi pelaksanaan pengendalian Gratifikasi pada Badan dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Badan; dan
e. sebagai narahubung dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi pada Badan.
Your Correction
