Correct Article 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
2. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
3. Pegawai Badan adalah aparatur sipil negara dan pegawai non-aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Badan.
4. Pelapor adalah Pegawai Badan yang melaporkan Gratifikasi kepada dirinya.
5. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disebut UPG adalah unit kerja pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pengawasan fungsional.
6. Kepala adalah Kepala Badan.
7. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan.
Your Correction
