Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Hasil kontrol kualitas pada tahap pengumpulan DG, dan pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa:
a. IG disertai Metadata; dan
b. dokumen kontrol kualitas.
(2) Dokumen kontrol kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat:
a. dokumentasi proses produksi; dan
b. dokumentasi Evaluasi Kualitas.
(3) Hasil kontrol kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama Produsen Data.
Your Correction
