Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Kontrol kualitas pada tahapan pengumpulan DG, dan pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan mengevaluasi proses pengumpulan DG dan pengolahan DG dan IG, serta produk IG.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen Elemen Kualitas.
(3) Dokumen Elemen Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Standar Nasional INDONESIA dan spesifikasi lain yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
