Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontrol kualitas pada tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penyusunan rancangan kerangka acuan kerja. (2) Rancangan kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. penjelasan detail proses bisnis dalam kegiatan penyelenggaraan IG; b. spesifikasi produk, bahan, dan/atau peralatan yang digunakan; c. kualifikasi kompetensi personel; d. standar produk yang dihasilkan dalam penyelenggaraan IG; e. pedoman/prosedur operasional standar yang digunakan; dan f. ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait substansi kerangka acuan kerja. (3) Penyusunan rancangan kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Wali Data. (4) Rancangan kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi kerangka acuan kerja oleh pejabat pimpinan tinggi pratama Produsen Data.
Your Correction