Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontrol kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Produsen Data. (2) Kontrol kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan: a. perencanaan; b. pengumpulan DG; dan c. pengolahan DG dan IG.
Your Correction