Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Kontrol kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Produsen Data.
(2) Kontrol kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan DG; dan
c. pengolahan DG dan IG.
Your Correction
