Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berupa: a. IG disertai Metadata; dan b. dokumen penjaminan kualitas. (2) Dokumen penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai telah terjaminnya kualitas IG. (3) Hasil penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama Wali Data.
Your Correction