Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Penjaminan kualitas oleh Wali Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui evaluasi IG disertai Metadata.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan kerangka acuan kerja, dokumen kontrol kualitas, dan dokumen elemen kualitas.
(3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus melibatkan Produsen Data.
Your Correction
