Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN KUALITAS INFORMASI GEOSPASIAL PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Kualitas IG terdiri atas: a. Kontrol Kualitas; dan b. Penjaminan Kualitas. (2) Manajemen Kualitas IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap kegiatan pengumpulan DG, dan pengolahan DG dan IG pada Badan.
Your Correction