Correct Article 30
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pemrosesan DG Dasar untuk membuat Peta Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan dengan:
a. pelaksanaan ekstraksi aspek geometri unsur Peta Dasar;
b. pembangunan basis data unsur Peta Dasar; dan
c. pembuatan Metadata unsur Peta Dasar.
(2) Pelaksanaan ekstraksi aspek geometri unsur Peta Dasar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:
a. interpretasi secara manual dan/atau otomatis;
dan/atau
b. pemodelan.
(3) Pembangunan basis data unsur Peta Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
a. menggunakan katalog unsur Peta Dasar;
b. memastikan geometri unsur Peta Dasar sesuai dengan kaidah topologi; dan
c. menambahkan informasi atribut dari hasil pengumpulan data di lapangan dan/atau data sekunder.
(4) Pembuatan Metadata unsur Peta Dasar sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan standar nasional INDONESIA mengenai Metadata.
Your Correction
