Correct Article 29
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pemrosesan DG Dasar untuk membuat Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan dengan:
a. melakukan perhitungan koordinat dengan mengacu pada standar internasional dan diikatkan pada data Jaring Kontrol Geodesi global;
b. menyimpan data dalam format yang mengacu pada standar internasional; dan
c. menyertakan Metadata yang memuat paling sedikit tahun pembuatan, sumber data, dan informasi kualitas.
Your Correction
