Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan DG Dasar harus dilaksanakan sesuai dengan standar pengumpulan DG Dasar. (2) Standar pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. spesifikasi teknis DG Dasar; dan b. prosedur pengumpulan DG Dasar. (3) Standar pengumpulan DG Dasar untuk Jaring Kontrol Geodesi meliputi standar: a. pengamatan GNSS menggunakan continuously operating reference station pada Jaring Kontrol Geodesi; b. survei GNSS episodik pada Jaring Kontrol Geodesi; c. pengukuran gayaberat pada Jaring Kontrol Geodesi; d. survei gayaberat terestris; e. survei gayaberat airborne; f. survei pengukuran sipat datar; g. pengamatan pasang surut; dan h. pengumpulan DG Dasar lainnya untuk pembuatan Jaring Kontrol Geodesi. (4) Standar pengumpulan DG Dasar untuk Peta Dasar meliputi standar: a. survei udara menggunakan kamera udara metrik; b. survei udara menggunakan kamera udara nonmetrik; c. survei udara menggunakan sensor lidar; d. survei udara menggunakan sensor radar; e. penyediaan citra satelit tegak resolusi tinggi; f. survei batimetri menggunakan echosounder; g. survei batimetri menggunakan sensor lidar; h. satellite derived bathymetry; i. survei terestris garis pantai; j. survei batas wilayah; dan k. pengumpulan DG Dasar lainnya untuk pembuatan Peta Dasar. (5) Standar pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Standar pengumpulan DG Dasar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan ayat (4) huruf k ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction