Correct Article 25
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pengumpulan DG Dasar pada wahana angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan dengan menggunakan instrumen pengumpulan DG Dasar yang terdiri atas:
a. sensor optis;
b. sensor radar;
c. sensor lidar;
d. sensor gayaberat; dan/atau
e. instrumen pengumpulan DG Dasar lainnya.
Your Correction
