Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumpulan DG Dasar pada wahana angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan dengan menggunakan instrumen pengumpulan DG Dasar yang terdiri atas: a. sensor optis; b. sensor radar; c. sensor lidar; d. sensor gayaberat; dan/atau e. instrumen pengumpulan DG Dasar lainnya.
Your Correction