Correct Article 24
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pengumpulan DG Dasar pada wahana udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan dengan menggunakan instrumen pengumpulan DG Dasar yang terdiri atas:
a. perangkat GNSS geodetik;
b. kamera udara metrik;
c. kamera udara nonmetrik;
d. sensor lidar;
e. sensor radar;
f. airborne gravimeter; dan/atau
g. instrumen pengumpulan DG Dasar lainnya.
Your Correction
