Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumpulan DG Dasar pada wahana darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilakukan menggunakan satu atau lebih instrumen pengumpulan DG Dasar yang meliputi: a. perangkat GNSS geodetik; b. sensor lidar; c. gravimeter; dan/atau d. instrumen pengumpulan DG Dasar lainnya.
Your Correction