Correct Article 22
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pengumpulan DG Dasar pada wahana darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilakukan menggunakan satu atau lebih instrumen pengumpulan DG Dasar yang meliputi:
a. perangkat GNSS geodetik;
b. sensor lidar;
c. gravimeter; dan/atau
d. instrumen pengumpulan DG Dasar lainnya.
Your Correction
