Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan: a. survei, pengukuran, dan/atau pengamatan menggunakan metode dan instrumen pengumpulan DG Dasar; b. mengolah data hasil survei, pengukuran dan/atau pengamatan yang menggunakan metode dan instrumen pengumpulan DG Dasar; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Instrumen pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan pada: a. wahana darat; b. wahana air; c. wahana udara; atau d. wahana angkasa. (3) Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi madya yang membidangi urusan IGD.
Your Correction