Correct Article 21
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan:
a. survei, pengukuran, dan/atau pengamatan menggunakan metode dan instrumen pengumpulan DG Dasar;
b. mengolah data hasil survei, pengukuran dan/atau pengamatan yang menggunakan metode dan instrumen pengumpulan DG Dasar; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Instrumen pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan pada:
a. wahana darat;
b. wahana air;
c. wahana udara; atau
d. wahana angkasa.
(3) Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi madya yang membidangi urusan IGD.
Your Correction
