Correct Article 19
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan proses atau cara untuk mendapatkan DG Dasar yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen pengumpulan DG Dasar.
(2) Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wilayah yurisdiksinya.
Your Correction
