Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penutup lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h merupakan penampakan area tutupan di atas permukaan bumi yang terdiri atas: a. bentang alam; dan/atau b. bentang buatan.
Your Correction