Correct Article 18
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Penutup lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h merupakan penampakan area tutupan di atas permukaan bumi yang terdiri atas:
a. bentang alam; dan/atau
b. bentang buatan.
Your Correction
