Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b meliputi: a. batas provinsi; b. batas kabupaten/kota; c. batas kecamatan; dan d. batas desa/kelurahan.
Your Correction