Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a meliputi: a. batas darat; dan b. batas maritim. (2) Batas darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batas antara Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara tetangga yang bersebelahan di darat. (3) Batas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan batas antara Negara Kesatuan dengan negara tetangga yang bersebelahan dan berseberangan di laut. (4) Batas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. batas laut teritorial; b. batas zona tambahan; c. batas zona ekonomi eksklusif; dan d. batas landas kontinen.
Your Correction