Correct Article 14
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a meliputi:
a. batas darat; dan
b. batas maritim.
(2) Batas darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batas antara Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara tetangga yang bersebelahan di darat.
(3) Batas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan batas antara Negara Kesatuan
dengan negara tetangga yang bersebelahan dan berseberangan di laut.
(4) Batas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. batas laut teritorial;
b. batas zona tambahan;
c. batas zona ekonomi eksklusif; dan
d. batas landas kontinen.
Your Correction
