Correct Article 13
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e meliputi:
a. batas negara; dan
b. batas wilayah administrasi.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan berdasarkan dokumen yang mengikat secara hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(3) Dalam hal belum terdapat dokumen yang mengikat secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus.
Your Correction
