Correct Article 12
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi.
(2) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama rupabumi unsur alami; dan
b. nama rupabumi unsur buatan.
(3) Penyelenggaraan nama rupabumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
