Correct Article 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Garis pantai pasang tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan datum pasang surut muka laut rata-rata tinggi purnama (Mean High Water Spring).
(2) Dalam hal tidak dapat ditentukan berdasarkan datum pasang surut muka laut rata-rata tinggi purnama (Mean High Water Spring), garis pantai pasang tertinggi ditentukan berdasarkan indikasi kedudukan muka laut pada saat pasang tertinggi melalui interpretasi citra tegak resolusi tinggi, foto udara, dan/atau DG lain.
Your Correction
