Correct Article 5
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Peta Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur:
a. garis pantai;
b. hipsografi;
c. perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah;
f. transportasi dan utilitas;
g. bangunan dan fasilitas umum; dan
h. penutup lahan.
(2) Unsur Peta Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut.
Your Correction
