Correct Article 4
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan realisasi dari SRGI.
(2) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SRGI horizontal; dan
b. SRGI vertikal.
(3) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai acuan posisi horizontal dalam penyelenggaraan IGD.
(4) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai acuan posisi vertikal dalam penyelenggaraan IGD.
(5) Posisi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup ketinggian dan kedalaman suatu titik.
Your Correction
