Correct Article 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) IGD diselenggarakan oleh Badan.
(2) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaring Kontrol Geodesi; dan
b. Peta Dasar.
(3) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan DG Dasar;
b. pengolahan DG Dasar dan IGD;
c. penyimpanan dan pengamanan DG Dasar dan IGD;
d. penyebarluasan DG Dasar dan IGD; dan
e. penggunaan IGD.
Your Correction
