Correct Article 1
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
4. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
5. Data Geospasial Dasar yang selanjutnya disebut DG Dasar adalah DG yang digunakan sebagai dasar dalam pembuatan IGD.
6. Data Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat DG Tematik adalah DG dengan tema tertentu yang digunakan dalam pembuatan peta tematik.
7. Jaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
8. Sistem Referensi Geospasial INDONESIA yang selanjutnya disingkat SRGI adalah sistem referensi koordinat yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.
9. Peta Dasar adalah peta yang menampilkan informasi geospasial berupa permukaan bumi berikut objek-objek yang ada di atasnya yang tidak berubah dalam waktu lama sebagai acuan dalam pembuatan dan penyajian IGT.
10. Peta Rupabumi INDONESIA yang selanjutnya disebut Peta RBI adalah Peta Dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
11. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
12. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
13. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
14. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
17. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
18. Penyelenggara IGT adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
19. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG Dasar dan IGD.
20. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
21. Global Navigation Satellite System yang selanjutnya disingkat GNSS adalah sistem penentuan posisi global berbasis pengamatan multi satelit navigasi.
22. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pejabat pimpinan tinggi di Badan.
Your Correction
