Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Pengawas yang terbukti melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction