Correct Article 15
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik dan/atau pimpinan Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG melaksanakan pengawasan kinerja Petugas Pengawas sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan kinerja Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, sesuai dengan kebutuhan, dan/atau setelah kegiatan Pengumpulan DG dilakukan.
Your Correction
