Correct Article 14
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Current Text
(1) Petugas Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan kegiatan Pengumpulan DG oleh Pengumpul DG;
b. memastikan Pengumpulan DG dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Pengumpulan DG;
c. memeriksa laporan kegiatan Pengumpulan DG yang dilaksanakan dan DG yang dikumpulkan; dan
d. melaporkan hasil kegiatan pengawasan Pengumpulan DG kepada Kepala Badan dan pimpinan Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pengawas berwenang:
a. mendapatkan keterangan Pengumpul DG terkait prasarana, sarana, dan/atau pelaksanaan Pengumpulan DG;
b. melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan laporan Pengumpulan DG oleh Pengumpul DG;
c. menyampaikan hasil penilaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Badan dan Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG; dan
d. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Badan dan/atau Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan mulai Hari pertama Pengumpulan DG dilaksanakan.
Your Correction
