Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dapat dikenakan kepada Pengumpul DG yang dijatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan/atau pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction