Correct Article 21
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Current Text
(1) Penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a berupa penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan.
(2) Penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan kepada Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan dalam peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
(3) Penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghentian kegiatan.
(4) Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan pengawasan agar kegiatan yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
