Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan menjatuhkan sanksi administratif bagi Pengumpul DG yang tidak menyerahkan DG yang dikumpulkan beserta Metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a. (2) Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG menjatuhkan sanksi administratif bagi Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan dalam persetujuan Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b.
Your Correction