Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpul DG yang: a. tidak menyerahkan Salinan DG yang dikumpulkan beserta Metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); atau b. tidak melaksanakan ketentuan dalam persetujuan Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian kegiatan; b. pencabutan persetujuan kegiatan; c. pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan; dan/atau d. denda administratif. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didahului dulu dengan peringatan tertulis. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. rincian pelanggaran; b. kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis; dan c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan. (5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu masing-masing 5 (lima) Hari kerja terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis.
Your Correction