Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat diberikan kewenangan untuk memanfaatkan dan menggunakan Salinan DG yang dikumpulkan beserta Metadata yang diserahkan oleh Pengumpul DG untuk pembangunan nasional. (2) Pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan Salinan DG yang dikumpulkan beserta Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction