Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan DG wajib dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Pengumpulan DG yang telah diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG. (2) Badan menunjuk Petugas Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction