Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpul DG dapat melaksanakan Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah memperoleh persetujuan dari Instansi Pemerintah yang terkait dengan Pengumpulan DG. (2) Perolehan persetujuan Pengumpulan DG dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan. (3) Pengoordinasian oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik. (4) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan penyelenggaraan informasi geospasial tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan tanda penerimaan permohonan persetujuan Pengumpulan DG paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak dokumen permohonan persetujuan Pengumpulan DG oleh Pemerintah Pusat dinyatakan lengkap dan benar. (5) Syarat dan tata cara perolehan persetujuan Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction