Correct Article 7
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan Pengumpulan DG yang dilaksanakan oleh warga negara asing, lembaga asing, atau badan usaha asing.
(2) Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rangka alih pengetahuan/teknologi atau dalam hal kualifikasi yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi oleh warga Negara INDONESIA, lembaga nasional, dan badan usaha nasional.
Your Correction
