Correct Article 4
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berupa Pengumpulan DG yang dilaksanakan di:
a. kawasaan keamanan; atau
b. wilayah pertahanan.
(2) Kawasan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Wilayah pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction
