Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 2. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam cian/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 4. Pengumpulan DG adalah proses atau cara untuk mendapatkan dan menyerahkan DG yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen Pengumpulan DG. 5. Salinan DG adalah duplikat dari DG aslinya yang bertujuan digunakan sebagai cadangan yang disimpan sehingga DG tersebut aman, terlindungi dan dapat diakses kembali. 6. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 7. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang. 8. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan Pengumpulan DG. 9. Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera atau teregistrasi selain INDONESIA yang dilengkapi dengan peralatan Pengumpulan DG. 10. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. 12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 13. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 14. Pengumpul DG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang yang melakukan Pengumpulan DG. 15. Petugas Pengawas Pelaksanaan Pengumpulan Data Geospasial yang selanjutnya disebut Petugas Pengawas adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang berfungsi mengawasi pelaksanaan Pengumpulan DG. 16. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha. 17. Kepala adalah Kepala Badan. 18. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Badan. 19. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction