Correct Article 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang BESARAN TARIF JASA PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pelatihan IG dilaksanakan dengan metode:
a. Klasikal;
b. Nonklasikal; atau
c. Kombinasi Klasikal dan Nonklasikal.
(2) Tarif atas Pelatihan IG yang dilaksanakan secara Klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan.
(3) Tarif atas Pelatihan IG yang dilaksanakan secara Nonklasikal dan Kombinasi Klasikal dan Nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
