Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang BESARAN TARIF JASA PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 2. Pelatihan Informasi Geospasial di Badan yang selanjutnya disebut Pelatihan IG adalah program yang dirancang untuk dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelenggarakan informasi geospasial. 3. Klasikal adalah metode Pelatihan IG yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung atau secara luring. 4. Nonklasikal adalah metode pelatihan yang dilakukan tanpa tatap muka langsung atau secara daring dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. 5. Kombinasi Klasikal dan Nonklasikal adalah metode pelatihan yang dilakukan dengan memadukan proses pembelajaran secara daring dengan proses pembelajaran tatap muka langsung.
Your Correction