Article 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 330) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.