Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surveyor Asing yang melakukan kegiatan Praktik Profesi Surveyor di INDONESIA tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction