Correct Article 48
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang TENAGA PROFESIONAL YANG TERSERTIFIKASI DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Surveyor Asing wajib:
a. melaksanakan kewajiban Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan
b. melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Surveyor di Badan Usaha dalam negeri yang terafiliasi.
b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Surveyor; dan/atau
c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang IG tanpa dipungut biaya.
(3) Badan Usaha dalam negeri atau Surveyor yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Surveyor yang berafiliasi dengan Surveyor Asing harus menyampaikan laporan pelaksanaan alih ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Surveyor Asing.
Your Correction
